Kota Metro - Pemerintah Kota Metro menghadapi tantangan dalam pengelolaan anggaran karena penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang dilakukan secara bertahap. Kebijakan itu seperti diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini menjelaskan bahwa transfer dana, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), dilakukan secara berkala untuk memastikan pembagian anggaran yang adil di seluruh daerah.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Kamis, 12/9/2024. “Alhamdulillah kas kita aman. Hanya saja dana transfer pusat atau provinsi tidak turun sekaligus, tapi bertahap, sehingga belanja pun menyesuaikan, " ujarnya.
Karena dana disalurkan secara bertahap, imbuh Bangkit, Pemkot Metro harus menyesuaikan belanja dengan skala prioritas. Selain belanja rutin, program pembangunan yang esensial seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar harus didahulukan.
Penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah sendiri dilakukan sesuai jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, biasanya dalam beberapa tahap sepanjang tahun anggaran. Untuk DAU, penyalurannya dilakukan setiap bulan dengan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan perhitungan dari Kementerian Keuangan. Transfer dilakukan secara bertahap untuk memastikan arus kas daerah tetap berjalan.
Sementara DAK, fisik dan non-fisik, umumnya disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama biasanya sekitar awal tahun (pada triwulan pertama) setelah daerah memenuhi syarat administrasi, seperti rencana kegiatan. Tahap kedua disalurkan pada pertengahan tahun, setelah pemerintah daerah melaporkan penggunaan anggaran tahap pertama. Lalu tahap ketiga dilakukan menjelang akhir tahun, setelah ada laporan realisasi penggunaan anggaran dari tahap sebelumnya.
Kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), penyalurannya juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan penerimaan negara dari sektor-sektor yang menjadi sumber DBH, seperti pajak dan sumber daya alam. Biasanya, pencairannya dilakukan dua kali dalam setahun.
Jadwal ini bergantung pada kinerja administrasi pemerintah daerah dan kelengkapan laporan penggunaan dana sebelumnya. Sehingga terpenuhinya persyaratan administrasi tepat waktu menjadi penting dilakukan pemerintah daerah.(*)